Morowali, paluekspress.com - Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah Perairan (RTRWP) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan misi pembangunan kelautan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Arif Latjuba saat menyampaikan sambutannya pada sosialisasi Peraturam Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Kepala Dinas Perikanan se-Provinsi Sulteng menjadi peserta pada sosiliasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali mewakili Bupati Morowali tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati Morowali, Senin (12/6/2023).
Sosialiasi ini juga dihadiri pelaku usaha perikanan, pelaku usaha pengguna perairan laut/perusahaan tambang dan pemerintah daerah Kabupaten Morowali, termasuk camat dan kepala desa, serta NGO.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Arif Latjuba dalam sambutannya pada pembukaan sosialisasi, mengatakan, misi pembangunan kelautan nasional terdiri dari lima poin utama. Pertama, menjaga dan meningkatkan kelestarian sumber daya alam dan wilayah pesisir agar dapat berfungsi optimal dalam mendukung sistem kehidupan.
Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melestarikan ekosistem laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil dalam pelaksanaan pembangunan.
“Ketiga, meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan nasional dan pengamanan kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Arif Latjuba.
Keempat, meningkatkan pembangunan kelautan secara terpadu, termasuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) kelautan. Kelima, mengembangkan industri kelautan dan perikanan secara optimal dan berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Daya Saing dan Pemasaran, Dyah Erowati, menjelaskan bahwa RZWP-3-K adalah tindak lanjut dari komitmen Presiden Joko Widodo untuk mengimplementasikan Blue Ekonomi yang diluncurkan pada ulang tahun ke-22 KKP tahun 2021.
Komitmen tersebut juga merupakan komitmen kepada dunia internasional, di mana Indonesia menjadi salah satu negara yang terlibat dalam menjaga keberlanjutan penggunaan pesisir pantai dan ruang laut untuk generasi mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dyah Erowati pada FGD Final Penyusunan Teknis Materi Muatan Perairan Pesisir, yang diselenggarakan pada hari Jumat, 13 Mei 2022, di ruang Polibu kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Materi teknis muatan perairan pesisir yang telah disetujui kemudian menjadi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dalam Focus Group Discussion (FGD) Final tersebut.
Dengan adanya penyusunan materi teknis Perairan Pesisir, Sulawesi Tengah menjadi provinsi ketujuh yang telah menyelesaikan proses tersebut.
Sumber : https://paluekspres.com/