Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Pengelolaan Ruang Laut
  • PRL DKP
  • 10 Oktober 2022
  • 814 x

Bidang Pengelolaan Ruang Laut

(1) Bidang Pengelolaan Ruang Laut mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi Pemberdayaan  Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan Ruang Laut dan Konservasi Ruang Laut.

(2) Dalam  menyelenggarakan  tugas  sebagaimana  dimaksud, Bidang Pengelolaan Ruang Laut mempunyai fungsi :

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan Ruang Laut dan Konservasi Ruang Laut;

b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan Ruang Laut dan Konservasi Ruang Laut;

c. Penyiapan bahan pengkoordinasian bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan Ruang Laut dan Konservasi Ruang Laut dengan pihak dan unit terkait;

d. Penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan Ruang Laut dan Konservasi Ruang Laut;

e.  Penyiapan bahan pelaksanaan tugas teknis Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan Ruang Laut dan Konservasi Ruang Laut;

f.  Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemanfaatan Ruang Laut dan Konservasi Ruang Laut;

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan

h. Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengelolaan Ruang Laut.