Pendidikan dan Pelatihan
  • PRL DKP
  • 10 Oktober 2022
  • 699 x

Peningkatan kualitas sumberdaya manusia sebagai rangkaian upaya untuk mewujudkan manusia seutuhnya dan mencakup peningkatan keahlian sumber daya manusia, melalui pendidikan dan pelatihan yang merupakan penciptaan suatu lingkungan dimana sumber daya manusia (SDM) dapat memperoleh atau mempelajari kemampuan, keahlian, pengetahuan dan perilaku yang berkaitan dengan pekerjaan, lingkungan dan kegiatan sehari-hari mereka. Pendidikan dan pelatihan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah Bidang Pengelolaan Ruang Laut pada Seksi Pemberdayaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yaitu Bimbingan teknis perlindungan penyu yang melibatkan pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Desa, Tokoh Masyarakat, Kelompok dan Warga.

Desa Luok merupakan salah satu Desa di Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai yang menjadi tempat hidup dan berkembangbiaknya populasi penyu. Desa Luok melalui program pengelolaan kelautan, pesisir dan pulau pulau kecil sub kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil di lakukan bimbingan teknis bagi kelompok masyarakat peduli perlindungan dan penangkaran penyu guna peningkatan informasi dan pengetahuan dalam mewujudkan kampanye bijak mengelola laut, sehingga diharapkan kepada masyarakat dapat berpartisipasi melakukan perlindungan pada penyu. Selain Desa Luok ada beberapa Desa yang menjadi jalur penyu dewasa bermigrasi diantaranya Desa Teku, Desa Tower dan Desa Talang batu. Masyarakat desa ini menjadi tujuan kegiatan Bimbingan Teknis di laksanakan.


Pelestarian dan Perlindungan Penyu

Penyu merupakan reptil yang hidup di laut serta mampu bermigrasi dalam jarak yang jauh di sepanjang kawasan Samudera Hindia, Samudra Pasifik dan Asia Tenggara. Keberadaannya telah lama terancam, baik oleh faktor alam maupun faktor kegiatan manusia yang membahayakan populasinya secara langsung maupun tidak langsung. Kerusakan habitat pantai dan ruaya pakan, kematian akibat interaksi dengan aktivitas perikanan, pengelolaan teknik-teknik konservasi yang tak memadai, perubahan iklim, penyakit serta pengambilan penyu dan telurnya yang tak terkendali merupakan faktor-faktor penyebab penurunan populasi penyu. Hewan berpunggung keras ini tergolong hewan yang dilindungi dengan katagori Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species), sehingga segala bentuk pemanfaatan dan peredarannya harus mendapat perhatian secara serius. Selain itu karakteristik siklus hidup penyu sangat panjang dan unik, sehingga untuk mencapai kondisi “stabil”  yakni kondisi dimana kelimpahan populasi relatif konstan selama 5 tahun terakhir dapat memakan waktu cukup lama. Kondisi inilah yang menyebabkan semua jenis penyu di Indonesia diberikan status dilindungi oleh Negara sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Akan tetapi pemberian status perlindungan saja tidak cukup untuk memulihkan atau setidaknya mempertahankan populasi penyu di Indonesia. Oleh karena itu dibutuhkan tindakan nyata dalam melakukan pengelolaan konservasi penyu yang komprehensif, sistematis dan terukur. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Kementerian dalam negeri juga telah memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah perlindungan penyu dengan mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 523.3/5228/SJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pengelolaan Penyu dan Habitatnya, yang menginstruksikan kepada para Gubernur untuk selanjutnya mengkoordinasikan kepada para Bupati dan Walikota serta intansi terkait di wilayahnya untuk melindungi penyu melalui tindakan pencegahan, pengawasan, penegakkan hukum dan penindakan serta mensosialisasikan peraturan perundangan terkait, sekaligus pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu. 

Secara internasional, penyu masuk ke dalam daftar merah (red list) di IUCN dan Appendix I CITES yang berarti bahwa keberadaannya di alam telah terancam punah sehingga segala bentuk pemanfaatan dan peredarannya harus mendapat perhatian secara serius. Sejauh ini berbagai kebijakan terkait pengelolaan penyu sudah cukup banyak dilakukan, baik oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahkan pemerintah secara terus-menerus mengembangkan kebijakan-kebijakan yang sesuai dalam upaya pengelolaan konservasi penyu dengan melakukan kerjasama regional seperti IOSEA-CMP, SSME dan BSSE. Munculnya UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan PP 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan membawa nuansa baru dalam pengelolaan konservasi penyu.


Gambar. Bimbingan Teknis Kelompok Peduli Perlindungan dan Penangkaran Penyu

Kegiatan ini sebagai upaya penyadartahuan bagi masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pelestarian satwa yang dilindungi. Pada kegiatan bimbingan teknis ini di lakukan praktek penidentifikasian dan pengamatan penyu. Pengenalan penyu atau cara mengidentifikasi penyu di sampaikan langsung oleh BPSPL Makassar Wilker palu. Dimana di Desa Talang Batu di peroleh salah satu jenis Penyu Lekang. 


Gambar. Pendidikan dan Pelatihan Pembuatan Lubang Bertelur Penyu

Berikut merupakan klasifikasi penyu di Indonesia  :

1. Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea)

2. Penyu Hijau (Chelonia mydas) 

3. Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata)

4. Penyu Tempayan (Caretta caretta)

5. Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea)


Pesisir Kecamatan Balantak merupakan salah satu jalur peristirahatan dan bertelur penyu, dimana di sepanjang pesisir desa hampir lima desa menjadi resting area, diantaranya Desa Talang Batu, Desa Luok, Desa Pulo Dua, Desa Teku dan Desa Toweer. Salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam upaya konservasi, pelestarian dan perlindungan penyu di bangun tempat penangkaran penyu.


Kegiatan Upaya Perlindungan dan Sarana Prasarana

Sarana dan Prasarana dalam perlindungan penyu di kecamatan Balantak menjadi prioritas dalam program konservasi di antaranya yang dilakukan :

1. Membangun pondok penangkaran penyu

2. Melakukan bimbingan teknis 

3. Sosialisasi aturan perundang undangan

4. Pemasangan papan plang kawasan jalur penyu (pemijahan, penetasan telur)

5. Penyebaran informasi lewat leaflet, pamphlet, brosur tentang perlindungan penyu

6. Pembentukan kelompok peduli satwa dilindungi


Gambar. Pengidentifikasian Morfometrik Penyu dan Pelepasan Penyu

Kegiatan praktek langsung di lapangan diharapkan peserta bimbingan teknis mampu melakukan pengidentifikasian pengenalan penyu dari jenis spesiesnya, jenis kelamin, umur dan ukuran penyu. Dari pengetahuan seperti ini masyarakat di harapkan dapat menerapkan dalam kehidupan keseharian, apalagi pesisir di tiga kecamatan ini merupakan area lintasan dan jalur pemijahan penyu. Penyu yang bertelur mendapat tempat yang terlindungi dari predator terutama manusia sebagai pengganggu.

Pembentukan kelompok peduli akan memberikan peran yang sangat penting dalam hal konservasi. Di Kecamatan Balantak ada beberapa kelompok yang sudah terbentuk atas prakarsa lembaga non pemerintah yang terus melakukan pendampingan dan kemitraan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah. Di antaranya Kelompok Fajar Indah, kelompok perempuan fasilitator usaha skala kecil, kelompok pemuda nelayan, kelompok pengawas masyarakat. Ada juga beberapa lembaga kemitraan dengan yayasan burung Indonesia dan lembaga relawan orang dan alam (ROA). Lembaga ini sangat membantu dalam hal konservasi lingkungan khususnya pesisir dan laut.