Rapat Pembahasan Hasil Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi di Wilayah Perairan Taman Wisata Alam Bancea
  • PRL DKP
  • 19 Desember 2023
  • 643 x

Poso, DKP Sulteng - (19/12) Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah mewakili Kepala Dinas turut serta menghadiri kegiatan Rapat Pembahasan Hasil Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi di Wilayah Perairan Taman Wisata Alam Bancea.


Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.5849/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/7/2022 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah menjadi anggota dalam kepanitiaan Penataan Kawasan Konservasi di Wilayah Perairan Taman Wisata Alam Bancea, Kabupaten Poso 

Kegiatan penataan batas kawasan konservasi di wilayah perairan taman wisata alam bancea tersebut dilaksanakan dengan melibatkan panitia tata batas yang terdiri dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVI, Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam Sulawesi Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabpaten Poso, Badan Pertanahan Kabupaten Poso, Sekretariat Daerah Kabupaten Poso, Camat Pamona Barat dan Camat Pamona Selatan.


Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVI selaku Ketua Panitia Tata Batas, Dr. Heri Sunuprapto, S.Si., M.Sc menyatakan pelaksanaan pengumuman batas sementara dilaksanakan oleh tim BPKHTL bersama BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 15-16 November 2023 di 3 Desa, yaitu Desa Taipa di Kecamatan Pamona Barat, Desa Bancea dan Desa Panjo di Kecamatan Pamona Selatan. 

"Panjang Batas Kawasan Konservasi di Wilayah Perairan Taman Wisata Alam Bancea yaitu sepanjang 13.479,05 meter" ungkapnya.


Peta Tata Batas Kawasan Konservasi di Wilayah Perairan Taman Wisata Alam Bancea mengacu pada Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah Sampai Dengan Tahun 2020 (Kepmen LHK Nomor : SK.6624/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021)


Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Saprudin, S.Sos menyatakan, "Kami DKP Sulteng siap mendukung dan memberikan tindak lanjut dari kegiatan penataan kawasan konservasi ini, dengan kedepannya akan berpartisipasi dalam program kegiatan seperti penebaran benih ikan /restocking, Sosialisasi CBIB (Cara Budidaya Ikan Yang Baik) kepada masyarakat sekitar kawasan konservasi, maupun bantuan kapal dan alat tangkap bagi kelompok nelayan."

"Rencana tindak lanjut tersebut sebagai cara dalam menjaga dan memastikan keseimbangan ekosistem perairan untuk mendukung kehidupan yang berkelanjutan." ungkapnya.


Penulis : @heriabrianto