Palu — Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pengelolaan Ruang Laut melaksanakan Rapat Awal Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Gurita Berkelanjutan di Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, perangkat internal DKP Provinsi Sulawesi Tengah, UPTD Pelabuhan Perikanan dan KP3K, akademisi, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat dan mitra pembangunan yang selama ini terlibat dalam pengelolaan perikanan gurita berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut dibahas urgensi penyusunan regulasi daerah sebagai landasan hukum pengelolaan sumber daya gurita secara berkelanjutan, mengingat gurita merupakan salah satu komoditas perikanan unggulan Sulawesi Tengah dengan nilai ekspor yang tinggi. Regulasi ini diharapkan mampu mencegah terjadinya penurunan stok akibat eksploitasi berlebih, sekaligus menjamin keberlanjutan sumber daya dan kesejahteraan nelayan.
Berbagai masukan disampaikan oleh peserta rapat, di antaranya perlunya pengaturan ukuran dan kategori gurita yang layak tangkap, penyesuaian alat tangkap ramah lingkungan, penerapan sistem buka-tutup wilayah penangkapan, serta penyediaan mata pencaharian alternatif bagi nelayan pada masa penutupan sementara. Selain itu, pentingnya penguatan peran masyarakat pesisir dan kolaborasi lintas sektor juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan.
Bidang Pengelolaan Ruang Laut menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Pergub Pengelolaan Gurita Berkelanjutan akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan ekologi di wilayah Sulawesi Tengah. Ke depan, akan dilaksanakan rapat lanjutan bersama para pemangku kepentingan untuk mematangkan substansi regulasi sebelum diajukan ke Biro Hukum dan selanjutnya dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.